Tender Pengelolaan MCK Pasar Jaya Dituding Bermasalah, Diduga Hanya Formalitas Saja

| 01 Jan 2024 16:06
Tender Pengelolaan MCK Pasar Jaya Dituding Bermasalah, Diduga Hanya Formalitas Saja
Ilustrasi Pasar Jaya (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/trs.)

ERA.id - Proyek tender jasa pengelolaan mandi cuci kakus (MCK) pasar-pasar paket 1 dan paket 2 pada tahun 2023 oleh Perumda Pasar Jaya telah selesai menjalani proses lelang. Tender dengan Kode lelang No. 219704 dan Kode lelang No. 222704 tersebut, dimenangkan oleh PT Inti Karunia Alam. Sementara PT Alpadilah Utama Indonesia kalah dalam tender tersebut.

Salah seorang Manager di PT Alpadilah Utama Indonesia bernama Abas, mengungkapkan kekecewaannya atas proses tender tersebut. Ia menuding ada dugaan "permainan" dalam proses tersebut.

"Perumda Pasar Jaya terkesan tendensi memenangkan perusahaan tertentu untuk mengelola MCK dengan waktu yang sangat singkat." tulis Abas dalam keterangannya dikutip Senin (1/1/2023).

Abas menilai Pasar Jaya mengalami kemunduran dalam hal proses yang terkesan buru-buru untuk memenangkan perusahan tertentu.

"Karena lelang itu menghilangkan proses masa sanggah dan metode penilaian dan kualifikasi yang tidak Normatif ditetapkan." imbuhnya.

PT Inti Karunia Alam kata Abas menang tender pengelolaan MCK tanpa ada kualifikasi penilaian dan evaluasi yang jelas dan tidak memiliki pengalaman pengelolaan MCK.

"PT Inti Karunia Alam merupakan Perusahaan Jasa Umum dan Perdagangan (Jasa Perparkiran, Usaha Jasa Konstruksi, Maintanance Building termasuk Pengadaan dan Perawatan Instrument AC, Pengelolaan Air Bersih dan Limbah STP/WTP, WWTP, Mecanical Electrical serta Cleaning Service) yang berbasis di Jakarta Timur. PT Inti juga merupakan pelaksana kontraktor untuk Revitalisasi Pasar Induk yang saat ini mangkrak tidak berjalan," kata Abas.

Sementara pihak Perumda Pasar Jaya kata Abas terlalu singkat dalam melaksanakan proses lelang.

"Proses telalu singkat, yaitu dari tanggal 14 sampai 29 Desember 2023 saja. Selain itu Perumda Pasarjaya tidak ditentukan metode evaluasi dan nilai, tidak memuat masa sanggah hasil tender/beauty contest dan tidak memuat kualifikasi daftar pengalaman pekerjaan di bidang pengelolaan dan perawatan MCK dan/atau badan usaha. Padahal sebelumnya Perumda Pasar Jaya mempersyaratkan memiliki pengalaman pengelolaan minimal 5 (lima) tahun." terangnya lagi.

Lebih lanjut, Abas mengklaim PT Alpadilah Utama Indonesia kalah dalam setoran jaminan penawaran Rp1,4 milyar. Sedangkan PT. Inti Karunia Alam memberikan setoran senilai Rp9,1 milyar.

Ia mengklaim dari sisi penawaran pihaknya lebih tinggi memberi keuntunggan buat Perumda Pasar Jaya dari selisih Rp11.300 768.400 dibanding pemenang yang ditetapkan hanya Rp9.150.000.000. Ia menyebutkan selisihnya 23 persen atau berkisar Rp2.150.768 400.

"Hal yang ganjal juga terjadi di pasar-pasar Banding 2 di mana dari awal tidak dibuka nilai Owner Estimate (OE) dan kami satu-satunya yang membuat penawaran dan merupakan peserta tunggal dengan nilai penawaran Rp2.856.065.328, dengan nilai jaminan Rp357.008.166. Di sini pun kami tidak ditetapkan dengan alasan penawaran kami di bawah nilai OE Rp150.000.000 yang baru kami tahu setelah kami mengujakan 119 008 166 juta per bulan," katanya.

Ia mengaku sudah mengubah tawaran ke Rp 160 juta tapi juga tidak direspon. Ia menduga proses yang berlangsung hanya formalitas saja.

"Penilaian di Banding 2 juga sangat mengherankan. Apakah hal ini diketahui jajaran Direksi perumda Pasar Jaya atau permainan panitia lelang," pungkasnya.

Rekomendasi