ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, polisi memiliki aturan hukum untuk menahan seseorang.
Hal itu merespons status tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Meskipun jadi tersangka, namun Firli tak kunjung ditahan.
"Ditahan atau tidak ditahannya Pak Firli itu ada aturan hukumnya. Kalau mau ditahan, ya, karena ancaman pidananya cukup memenuhi syarat untuk ditahan karena di atas lima tahun dan itu ada ketentuannya," kata Mahfud saat ditemui di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).
Selain itu, penahanan bisa dilakukan pihak kepolisian karena beberapa hal lain. Di antaranya akan melarikan diri hingga diyakini akan menghilangkan barang bukti.
"Mungkin polisi menggunakan dalil ini sehingga tidak perlu ditahan sebelum nanti saatnya diajukan ke persidangan," kata mantan ketua MK itu.
"Jadi ditahan atau tidak ditahan kalau polisi itu gampang cara pasal. Terserah polisinya mau pakai pasal mana nantinya," imbuh Mahfud.
Ssbagai informasi, Presiden Jokowi secara resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023. Penandatanganan dilakukan pada Kamis malam, 28 Desember.
Proses ini terjadi di tengah pengusutan dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang ditangani Polda Metro Jaya. Ada tiga hal yang mendasari penerbitan Keppres tersebut.
Pertama, Firli telah bersurat menyatakan mundur dari jabatannya. Kemudian, Presiden Jokowi juga memperhatikan Putusan Dewan Pengawas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 yang dibacakan pada Rabu, 27 Desember.
Di dalamnya, disebutkan Firli melakukan tiga pelanggaran etik yang salah satunya adalah bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Dewan Pengawas KPK memutus pertemuan itu sebagai pelanggaran berat sehingga Presiden Jokowi direkomendasikan untuk memberhentikan Firli.
Terakhir, Keppres ditandatangani Presiden Jokowi karena mengacu pada Pasal 32 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.