Bawaslu Jabar Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil di Tasik

| 17 Jan 2024 19:30
Bawaslu Jabar Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil di Tasik
Foto Ridwan Kamil di poster. (Instagram @ridwankamil)

ERA.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) menelusuri dugaan pelanggaran kampanye oleh Ridwan Kamil, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, di Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan laporan dugaan tersebut akan ditindaklanjuti Bawaslu.

"Kami belum tahu, belum dilakukan supervisi. Baru ada laporan, jadi kita tunggu saja. Kami tidak bisa men-judge karena kami butuh info lebih detail, termasuk dari daerah," ujar Nuryamah di Bandung, Rabu (17/1/2024) dikutip dari Antara.

Ia menyampaikan apabila ada indikasi pelanggaran, maka Ridwan Kamil akan dipanggil untuk menjalani klarifikasi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri mengatakan pihaknya akan melakukan kroscek terlebih dahulu mengenai adanya laporan yang masuk.

"Prinsipnya saya sudah mendengar kegiatan di Tasik itu, sesuai info dari Ketua (Bawaslu) Kabupaten Tasik enggak ada (laporan). Tapi kami dan Kabupaten Tasik akan melakukan penelusuran berkaitan hal tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye ke Kantor Bawaslu Jabar pada Selasa (16/1/2024).

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar Naga Sentana mengatakan, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun melibatkan ASN oleh Ridwan Kamil atau Kang Emil.

Dalam video berdurasi 88 detik yang tersebar, Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar tersebut menggunakan atribut khas pasangan calon dalam kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.

Maka dari itu, kata Naga, pihaknya melaporkan kepada Bawaslu Jabar untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, sebab besar kemungkinan anggota BPD merupakan ASN yang bertugas di kantor desa.

"Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar dari pasangan calon nomor urut 2 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Tasikmalaya, beberapa hari lalu," ujar Naga.

Dalam rekaman video tersebut, tampak Kang Emil bernyanyi di atas panggung dan ikut membagikan sejumlah uang kepada salah satu warga yang berjoget di panggung.

Rekomendasi