Terbukti Nyawer di Tasikmalaya, Ridwan Kamil Labrak Aturan Pemilu?

| 30 Jan 2024 17:02
Terbukti Nyawer di Tasikmalaya, Ridwan Kamil Labrak Aturan Pemilu?
Ridwan Kamil (Facebook Ridwan Kamil)

ERA.id - Bawaslu Jawa Barat mengungkap fakta bahwa ternyata, Ketua TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka wilayah Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyawer dalam kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

"Betul, ya memang fakta videonya kan ada saweran, berkaitan dengan lomba joget itu kan. Kemudian dari yang bersangkutan dikatakan bahwa posisinya antara Rp100 ribu sampai Rp200 ribu dan juga terbatas hanya dua sampai tiga orang begitu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri di Kantor Bawaslu Jabar, Bandung, Senin kemarin.

Namun demikian, Syaiful mengatakan bahwa Bawaslu Jabar belum bisa memastikan apakah Ridwan Kamil melanggar aturan pemilu terkait dengan politik uang atau tidak, dikarenakan proses pemeriksaanya masih berjalan.

"Apakah nanti itu dinilai itu sebagai yang dimaksud dengan money politik itu kan nanti kita kaji lagi berkaitan dengan kegiatan tersebut," ucap Syaiful.

Pemeriksaan lanjutan itu, kata Syaiful, selain berkaitan dengan kegiatan sawer uang dan pelibatan BPD, juga akan menilai apakah kegiatan tersebut dalam konteks kampanye.

Karenanya, kata dia, nantinya Bawaslu Jabar akan menyelidiki yang berkaitan dengan kampanye mulai dari pemberitahuan, alat peraga, penyebaran bahan kampanye, dan segala macamnya.

"Katakanlah konteksnya kampanye tentunya kan dalam rangka meyakinkan pemilih atau kalau tidak menjanjikan suatu seperti itu. Sementara penilaian yang tadi disampaikan oleh beliau bukan. Karenanya nanti keseluruhan kita nilai berkaitan dengan kegiatan tersebut apakah kampanye atau bukan," tuturnya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan karena diduga melakukan kampanye dan money politic di Jambore Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Kecamatan Cipatujah, Sabtu 13 Januari 2024 silam.

Ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye dari viralnya video berdurasi 88 detik, dimana Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar Ridwan Kamil menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) di kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam rekaman video, ada dugaan Ridwan Kamil meneriakkan presiden sebanyak tiga kali yang disambut massa dengan nama Prabowo. Tak sampai disitu, sambil merogoh saku celana memberikan sejumlah uang kepada warga yang berjoget. Rekaman video yang viral inilah menjadi bahan melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Rekomendasi