Ganjar Sarankan Peserta Pilpres Merangkap Menteri Mundur: Berisiko Penyalahgunaan Jabatan

| 18 Jan 2024 19:15
Ganjar Sarankan Peserta Pilpres Merangkap Menteri Mundur: Berisiko Penyalahgunaan Jabatan
Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo mengunjungi Museum Roemah Voorzitter van Het BPUPKI Dokter (Dr) KRT Radjiman Widiyodiningrat, Kauman, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (18/01/2024). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas.

ERA.id - Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo menilai aturan yang menyatakan menteri hingga kepala daerah tidak wajib mundur dari jabatannya jika maju dalam pemilihan presiden (pilpres) merupakan kemunduran demokrasi dan berisiko penyalahgunaan kekuasaan. 

“(Dengan) ketentuannya tidak mundur, maka kita akan memasuki situasi yang penuh risiko,” ucapnya di sela-sela kunjungannya di Desa Kauman, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (18/1/2024) dikutip dari Antara.

Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah itu, pemberlakuan aturan tersebut dapat membuat makna pemilu yang luber-jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) berpotensi tidak terealisasi karena adanya kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan. Begitu pula dengan kualitas demokrasi yang dipastikan akan mundur.

Namun, mengingat ketentuan itu merupakan pilihan individual, Ganjar menyarankan setiap capres-cawapres yang menjabat sebagai menteri atau kepala daerah untuk mundur agar tidak ada kemungkinan penyalahgunaan jabatan.

“Menurut saya, kalau memang menterinya anggota partai, katakan ya ada aturannya cuti, terus kemudian bisa terlibat, tapi kalau tidak ya maka saya katakan biasanya klaim menggunakan kesempatan ini (menyalahgunakan jabatan) akan terjadi. Itulah kenapa sebaiknya cuti atau mundur. Mundur itu pilihan yang paling bagus karena itu akan menjadi fair,” kata Ganjar.

Dalam pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023, dijelaskan bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilihan umum sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Namun, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilihan umum sebagai capres atau cawapres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Saat ini, ada tiga peserta pilpres yang menjabat sebagai menteri dan kepala daerah. Pertama, capres Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan. Kedua, cawapres Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Surakarta. Terakhir, Mahfud MD (cawapres Ganjar) yang menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Rekomendasi