Pajak Hiburan Batal Naik Usai Inul Temui Luhut, Proses Perumusan Kebijakan Dipertanyakan

| 30 Jan 2024 15:54
Pajak Hiburan Batal Naik Usai Inul Temui Luhut, Proses Perumusan Kebijakan Dipertanyakan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan penyanyi Inul Daratista (Instagram: inul.d)

ERA.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan membatalkan kenaikan pajak barang dan ajsa tertentu minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

"Kembali (ke tarif pajak) yang lama. Kasihan nanti bisa tutup semua lapangan kerja kepada 20 juta orang itu, ya kan ndak benar itu,” kata Luhut ditemui di kantornya, Jakarta.

Luhut menyebutkan aturan yang kini menjadi pegangan pajak hiburan berpegang pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No.900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. SE tersebut dianggap mendukung kebijakan berinvestasi pelaku usaha.

Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengusaha hiburan bisa mendapatkan insentif yang dapat membuat mereka tidak perlu membayar pajak sebesar 40-75 persen.

"Insentif itu dapat diberikan oleh kepala daerah sesuai Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," ujar Airlangga di Bangun Purba, Deli Serdang dikutip dari Antara.

Ayat 1 Pasal 101 undang-undang tersebut menyatakan, dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

Kemudian ayat 2 menyebut, insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya.

"Sehingga pajak yang dikenakan bisa lebih rendah dari 70 persen dan bahkan lebih rendah dari 40 persen," tutur Airlangga.

Selain itu, dia melanjutkan, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Penunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Kemudian, pemerintah juga menyiapkan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan.

Untuk sektor pariwisata, pemerintah akan memberikan pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.

Adapun pemberlakuan pengenaan tarif PBJT baru paling lama dua tahun sejak UU HKPD mulai berlaku pada 5 Januari 2022, atau 5 Januari 2024, yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Dalam Pasal 58 UU HKPD berisi, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Berdasarkan Sekretariat Kabinet, beberapa daerah telah menetapkan tarif PBJT diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa.

Sebelum berlakunya UU HKPD, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah ada beberapa daerah yang menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 75 persen yakni Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, dan Depok. Lalu sebesar 50 persen di Sawahlunto, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Sukabumi dan Surabaya, serta sebesar 40 persen di Surakarta, Yogyakarta, Klungkung dan Mataram.

Untuk diketahui, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan para pengusaha industri hiburan mengunjungi kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) di Jakarta untuk bertemu dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat.

Ketua GIPI Hariyadi Sukamdani menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama Menko Luhut terkait kenaikan tarif pajak hiburan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sebesar 40 sampai 75 persen.

“Masih terkait polemik pajak hiburan. Kami menyampaikan bahwa masih ada kendala di lapangan karena dari pihak pemerintah daerah sudah mulai mengeluarkan tagihan dengan tarif baru," katanya.

Ia mengatakan, kebijakan menaikkan pajak hingga 75 persen pada industri hiburan dinilai memberatkan pengusaha, di mana jumlah pengunjung semakin sepi imbas kenaikan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga tengah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi agar aturan tersebut dapat dibatalkan demi keberlangsungan industri hiburan di Tanah Air.

Hariyadi mengatakan, Menko Luhut menyatakan akan mengeluarkan surat edaran kepada para kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal.

Pada Pasal 101 UU HKPD, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan atau sanksinya.

Untuk itu, GIPI meminta kebijaksanaan para kepala daerah untuk menggunakan instrumen tersebut sebagaimana arahan yang diberikan oleh pemerintah pusat.

"Kami memohonkan agar kepala daerah bisa mengeluarkan insentif fiskal berdasarkan kewenangannya, karena dengan tarif yang baru ini betul-betul memberatkan industri diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa yang menampung banyak sekali pekerja," ujarnya.

Sebelumnya, GIPI bersama pengusaha industri hiburan juga mengunjungi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengadakan pertemuan tertutup dengan Menko Airlangga untuk membahas hal yang sama.

Pemerintah sedang menyiapkan insentif fiskal terhadap pajak penghasilan (PPh) badan untuk penyelenggara jasa hiburan.

Sektor pariwisata akan diberikan insentif berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) akan menyampaikan surat edaran kepada seluruh bupati/wali kota terkait dengan petunjuk pelaksanaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Pengacara Hotman Paris Hutapea, serta Inul Daratista sebagai salah satu pemilik usaha karaoke.

Terkait hal ini, netizen pun memberikan respons.

"Bikin aturan yg mudah dipatahkan validitasnya bukti pemerintah tdk becus urus negara. Tapi klu dikritik, marahnya macam yg paling profesional kerjanya," cuit akun X @Martinusb****.

Rekomendasi