Tak Terima Pajak Hiburan Melambung hingga 40 Persen, Inul Daratista Sentil Sandiaga Uno: Bayar Pegawai Pakai Kelereng?

| 17 Jan 2024 16:50
Tak Terima Pajak Hiburan Melambung hingga 40 Persen, Inul Daratista Sentil Sandiaga Uno: Bayar Pegawai Pakai Kelereng?
Inul Daratista (Foto: Instagram/@inul.d)

ERA.id - Pedangdut Inul Daratista menyentil lagi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengenai pajak karaoke sebesar 40 persen. Bahkan, pemilik hiburan karaoke Inul Vizta ini tak bisa membayangkan bagaimana nasib ribuan karyawannya yang bekerja lantaran kenaikan pajak.

Melalui Instagram pribadinya, pemilik goyang ngebor ini mengungkapkan ketidakpuasannya atas wacaran kenaikan pajak tersebut. Belum puas dengan jawaban Sandiaga Uno, istri Adam Suseno kembali memberikan sentilan.

"Oalah mbuh wis sak karepmu pak. Tetep 40% … ?! Mau tertawa nadanya wis Fals. Mau nangis notasine burek kabeh ga iso di baca. Sik bingung mau bayar nya pake kempyeng-nekker apa dakon, stock sih ada duit ular tangga !!," tulisnya, dikutip dari unggahan akun Instagram @inul.d.

Lebih lanjut, Inul Daratista mengingatkan bahwa pajak 40 persen akan membuat tamu rumah karaoke menjerit. Ia berharap agar pemerintah memberikan strategi terbaik supaya pajak tidak naik.

"Tamu tempat hiburan pasti ya bawa duit punya duit, gak mungkinlah mereka bayar pake nekker, terus kalau total pajak 40% ngambil dr pajak F&B + room tax bla bla bla," katanya.

"Tamune gak njerit tah pak ?? diakalin pake strategi paling ringan aja. Beli 1 jam dapat bonus sejam pun harga room juga diturunin sik tetep abot!" lanjutnya.

Pedangdut berusia 44 tahun ini memikirkan nasib para pegawainya yang harus digaji setiap bulannya. Kini, Inul Daratista hanya bisa mengandalkan kebijakan Mahkamah Konstitusi lewat upaya hukum judicial review

"Terus bayar listrik -pegawai dll bayar pake kelereng tah, nek mau sih okelah. Judicial Review diharapkan cancel tapi mungkin ngga ???! masih harap-harap cemas," tuturnya.

"Semoga palu MK palu keadilan bukan palu bikin buntung kayak lagu saya buaya buntung di kaji Ulang ulang dan ulang sampe dapat hasilnya," lanjutnya.

Inul Daratista mengungkapkan kemungkinannya untuk menutup bisnis karaokenya jika pemerintah tetap bersikeras menaikkan pajak hiburan hingga 40 persen.

"Nek tetep ketemu 40% siap-siap tutup. Wis gak bisnis-bisnisan, buyaaaarr. Repot amat, 5000 pegawai + anak bojone yg ikut makan gajine (kelg) total 20000 orang yang nggak bisa makan enak wis," ungkapnya.

"Aku nggak gak mumet !! untung yo gak !! 17 tahun berjuang untung nya cuma bs kasih makan orang untuk cuan yo gak onok blass !! Malah 40%," lanjutnya.

Pada akhir keterangannya, Inul Daratista mengaku akan terus memantau perkembangan kenaikan pajak dari pemerintah. Sang pedangdut juga mengeluh lantaran bisnisnya tidak pernah diapresiasi oleh pemerintah.

"Masih nunggu hasil sik di umek-umek. monggolah Halu … aku tak turu !! Tak enteni pak insentipnya , sbb 17thn aku bangun usaha gak dpt apa apa oleh pegel. Nggak ono apresiasi dr pemerintah. Turuuuu ayuk turu sesuk lanjot maneh," tutupnya.

Sebelumnya, Inul Daratista tidak setuju dengan pernyataan Sandiaga Uno yang mengatakan bahwa kenaikan pajak tidak akan mematikan industri pariwisata. Nyatanya kenaikan pajak justru membunuh bisnis para pengusaha hiburan.

Ia merasa pajak itu terlalu tinggi dan membuatnya kewalahan. Inul mengaku dirinya harus banting tulang untuk mencari uang dari bisnis hiburannya itu. Jika tidak bisa bayar pajak, alhasil bisnis hiburannya harus disita.

Sepeti diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturannya, disebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Rekomendasi