Penetapan Tersangka Eddy Hiariej oleh KPK Diputuskan Tidak Sah

| 30 Jan 2024 21:45
Penetapan Tersangka Eddy Hiariej oleh KPK Diputuskan Tidak Sah
Eddy Hiariej meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (4/12/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

ERA.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Hal itu diputuskan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono dikutip dari Antara.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, setelah gugatan tersebut dicabut oleh yang bersangkutan pada tanggal 20 Desember 2023.

"Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon, mantan wamenkumham Prof. Dr. Edward Omar Hiariej, yang didaftarkan ke Panitera PN Jaksel, hari Rabu, tanggal 3 Januari 2024," kata Djuyamto di Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Diketahui, Eddy merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.

Tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Sementara itu, seorang tersangka lain yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan telah ditahan oleh KPK.

Rekomendasi