Meski Kalah Praperadilan, KPK Bakal Siapkan Sprindik Baru Dugaan Korupsi Eks Wamenkumham

| 29 Feb 2024 09:01
Meski Kalah Praperadilan, KPK Bakal Siapkan Sprindik Baru Dugaan Korupsi Eks Wamenkumham
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (ERA/Flori Sidebang)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyiapkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang baru untuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan eks Dirut PT Citra Lampion Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Saat ini, KPK tengah melakukan analisa untuk menerbitkan sprindik tersebut.

Adapun upaya ini dilakukan setelah Eddy dan Helmut memenangkan gugatan praperadilan. Sehingga status hukum keduanya sebagai tersangka pun dinyatakan gugur.

"Untuk itu kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2024).

Ali menjelaskan, meski Eddy dan Helmut memenangkan praperadilan, tapi putusan itu tidak menggugurkan materi penyidikan kasusnya. Oleh karena itu, dia menyebut, KPK akan terus mengusut dugaan korupsi tersebut.

"Secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menguji aspek formil, tidak menggugurkan materi penyidikannya," ujar Ali.

KPK pun meminta masyarakat untuk turut memantau pengusutan kasus ini.

"Kami akan segera sampaikan perkembangannya. Sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara nantinya," jelas dia.

"Hal ini untuk memastikan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan efektif dan tidak pandang bulu," sambungnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Helmut Hermawan atas penetapan tersangka oleh KPK. Dengan demikian, status tersangka Helmut sebagai penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah.

“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” kata Hakim Tunggal, Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2).

Adapun KPK juga kalah dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono memutuskan penetapan tersangka atas Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Eddy Hiariej merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.

Tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh KPK.

Rekomendasi