Jokowi Naikan Gaji PNS dan Pencairan Bansos Jelang Pencoblosan, Ganjar: Mudah-mudahan Karena Ketulusan Hati

| 31 Jan 2024 19:12
Jokowi Naikan Gaji PNS dan Pencairan Bansos Jelang Pencoblosan, Ganjar: Mudah-mudahan Karena Ketulusan Hati
Capres Ganjar Pranowo. (Antara)

ERA.id - Presiden Joko Widodo menekan sejumlah aturan terkait kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, hingga penyaluran bantuan sosial (Bansos) jelang dua minggu pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Merespons hal tersebut, Calon Presiden (Capres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo menilai, kebijakan tersebut tak dipunggkiri ditafsirkan berbeda-beda oleh publik.

"Ya kan setiap kali mau pemilihan, apakah itu gaji pegawai, aparah rekrutmen yang sebenarnya disiapkan dari dulu, sering kali waktu yang ditentukan bukan tidak mungkin orang akan punya tafsir yang berbeda," kata Ganjar kepada wartawan di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (31/1/2024).

Dia menjelaskan, kebijakan-kebijakan yang dibuat Presiden Jokowi menyangkut kesejahteraan rakyat belakangan ini sebenarnya memang sudah kewajiban pemerintah. Sementara DPR RI bertugas untuk mengawasi.

"Itu sebuah kewajiban negara terhadap rakyatnya, maka ada DPR yang bisa mengontrol soal itu agar semua dalam tresk yang benar," kata Ganjar.

Meski begitu, Ganjar berharap, kebijakan itu benar-benar berdasarkan niat tulus untuk memenuhi kewajiban negara untuk rakyatnya.

"Ya mudah-mudahan semua karena ketulusan hati," kata mantan gubernur Jawa Tengah itu.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) yang menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Sementara kenaikan gaji PPPK tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Sejumlah beleid tersebut ditandatangi Presiden Jokowi pada 26 Januari lalu.

Rekomendasi