Polda Metro Jaya Tangkap 37 Pelaku Kejahatan Jalanan di Jakarta Selama Sebulan

| 31 Jan 2024 23:05
Polda Metro Jaya Tangkap 37 Pelaku Kejahatan Jalanan di Jakarta Selama Sebulan
Ilustrasi oelaku kejahatan ditangkap. (Antara)

ERA.id - Polda Metro Jaya menangkap puluhan pelaku street crime atau kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3 selama Januari 2023.

"Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan yaitu totalnya 37 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Sebanyak 37 orang ini ditangkap berdasarkan 17 kasus yang terima polisi. Rinciannya, sebanyak lima tersangka dari empat kasus curas ditangkap. 

Untuk kasus curat ada delapan kasus dengan menangkap 19 tersangka. Kemudian ada pengungkapan lima kasus curanmor dengan menangkap 13 orang.

Dari belasan kasus ini, beberapa di antaranya merupakan perkara yang viral di media sosial. Satu di antaranya yakni kasus jambret handphone pesepeda wanita di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). 

"Korban ini adalah istri dari pada seorang anggota TNI, yang mana saat itu sedang bersepeda. Kemudian diambil handphone-nya dari belakang," ucapnya.

Kasus kedua perihal perampokan di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), di mana saat itu korban sedang berpacaran.

Dari kasus curas, sebanyak 4 handphone, 1 senjata api (senpi) rakitan, 3 peluru, dan 1 motor disita sebagai barang bukti. Untuk kasus curat, 49 mobil, 220 motor, 2 alat kikir, 18 handphone, 1 besi payung modifikasi, 3 baterai, 9 bandel uang pecahan 100 USD, 213 dolar Singapura, 13.000 Yen, 50 Poundsterling, Uang Rp15 juta.

Kemudian dari kasus curanmor, 9 motor, 1 mobil, 4 handphone, 2 kunci letter T, 13 mata kunci, dan 1 badik disita.

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjar

Rekomendasi