Kemensos Siap Dampingi ODGJ Mencoblos Saat Pemilu

| 31 Jan 2024 21:30
Kemensos Siap Dampingi ODGJ Mencoblos Saat Pemilu
Sekretaris Direktorat Jendral Rehabilitas Sosial Salahudin Yahya (kiri) di Kantor Kemensos Jakarta, Rabu (31/1/2024). (ANTARA/HO-Kemensos)

ERA.id - Kementerian Sosial (Kemensos) siap memberikan asistensi kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di sentra-sentra untuk memberikan hak politiknya saat pemilihan umum (pemilu) berlangsung pada 14 Februari 2024.

Sekretaris Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial Kemensos Salahudin Yahya di Jakarta, Rabu (31/1/2024), menyebutkan terdapat 820 ODGJ yang mendapat perawatan di 31 sentra milik Kemensos dan pihaknya memastikan semua berhak menggunakan hak suara sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU).

Pertama, kata dia, Kemensos akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu penerima manfaat mengurus pindah memilih di sekitar lingkungan sentra. Kelengkapan identitas kependudukan menjadi hal yang diutamakan selama menerima layanan di sentra.

Hal tersebut agar penerima manfaat tidak harus dipulangkan ke domisil mereka untuk memilih selama masa layanan. Data-data ODGJ yang sudah diskirining dan dinyatakan layak memilih akan dilaporkan ke KPU.

Sementara untuk ODGJ yang telah selesai menerima layanan di sentra, kata dia, selain memastikan kelengkapan identitas, sentra akan berkoordinasi untuk dengan KPU untuk menentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diperbolehkan ODGJ memilih bersama pendamping mereka.

"Kemudian kelayakannya tentu kami minta pertimbangan dari penanganan ahli ODGJ, termasuk peksos (pekerja sosial) kami yang ada di sana. Kalau di luar, kami lihat mana yang layak untuk menggunakan hak suaranya di luar," kata Salahudin dikutip dari Antara.

Kemensos juga berkewajiban mengenalkan para calon yang akan dipilih oleh penerima manfaat pada Pemilu nanti. Pihaknya juga memastikan ODGJ yang layak memilih merupakan penerima manfaat yang stabil dan rutin mengonsumsi obat.

Selain itu, Kemensos melalui kepala sentra akan memberi sosialisasi kepada penerima manfaat minimal satu minggu sebelum pelaksanaan pemilu. Kemensos menjamin pendamping ODGJ tidak mempengaruhi pemilih dengan penandatanganan surat perjanjian mutlak untuk netral.

Rekomendasi