ERA.id - Polisi menyatakan tersangka kasus pornografi, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee tidak mengalami gangguan kejiwaan.
"Hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyatakan Siskaeee dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka ini tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting menyebut kliennya pernah mengalami gangguan kejiwaan.
"Jadi memang sebelumnya Mbak Siska ini juga pernah diperiksa kejiwaannya mengalami gangguan jiwa dan memang kalau kita lihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," kata Tofan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/1).
Pengacara ini tak menjelaskan kapan Siskaeee diperiksa kejiwaannya. Dia hanya menyebut kliennya mengalami gangguan kejiwaan sebelum tersandung kasus pornografi buatan rumah produksi di kawasan Jakarta Selatan.
Selain Siskaeee, tersangka lain dari kasus pornografi buatan rumah produksi di kawasan Jakarta Selatan ialah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, SNA, Fatra Ardianata (AFL), dan Bima Prawira (BP).
Kesebelas tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.