Sindir Pemerintah, Kaesang: Izin Rumah Ibadah Lebih Susah daripada Bikin Diskotek

| 09 Feb 2024 09:38
Sindir Pemerintah, Kaesang: Izin Rumah Ibadah Lebih Susah daripada Bikin Diskotek
Kaesang Pangarep. (Dok. PSI)

ERA.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap mendorong pengesahan RUU Kerukunan Beragama apabila berhasil meraih suara 4 persen atau melewati ambang batas parlemen.

"Ke depan, kami atas izin Ketua Umum PSI (Kaesang Pangarep) berencana men-goal-kan RUU Kerukunan dan Kebebasan Beragama," kata Sekretaris Jenderal PDI, Raja Juli Antoni usai menghadiri dialog antara PSI dan para tokoh agama serta tokoh masyarakat di Pematang Siantar, Sumatera Utara, Kamis kemarin.

Ia menjelaskan tujuan utama PSI mendorong pengesahan RUU tersebut, di antaranya agar perizinan pendirian rumah ibadah menjadi lebih mudah.

Sebelumnya, dalam sambutannya pada acara dialog itu, Kaesang menyinggung persoalan pendirian rumah ibadah di Tanah Air yang terkendala izin selama ini, termasuk di bawah kepemimpinan bapaknya, Presiden Joko Widodo.

"Pembangunan-pembangunan rumah ibadah, khususnya untuk gereja, sekarang bisa dibilang, bukan susah, mungkin ada sedikit rintangan gitu. Izin rumah ibadah lebih susah daripada bikin diskotek," kata Kaesang.

Persoalan izin pendirian rumah ibadah memang menjadi salah satu persoalan yang disoroti oleh PSI.

Sebelumnya, partai tersebut telah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap pembentukan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah.

PSI dan dua pemohon lainnya meminta agar rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah yang disyaratkan peraturan tersebut dihapus. Namun, pada tanggal 8 Juni 2023, Mahkamah Agung menolak permohonan itu.

Dengan demikian, menurut Raja, upaya mendorong pengesahan RUU Kerukunan Beragama merupakan salah satu upaya lain yang akan ditempuh PSI jika masuk ke Senayan untuk memudahkan perizinan pendirian rumah ibadah di Indonesia.

"Negara kita berdasarkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dalam UUD NRI Tahun 1945 mengatakan bahwa kebebasan beragama atau berbeda keyakinan itu merupakan hak dasar seluruh warga negara," kata Raja.

Berdasarkan data KPU RI, daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

Rekomendasi