ERA.id - Sutradara film "Dirty Vote" Dandhy Laksono dan tiga pakar hukum tata negara yang menjadi pemeran film tersebut yaitu Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, dan Bivitri Susanti dilaporkan ke Bareskrim Polri sehari sebelum pemilihan umum (pemilu).
Laporan ini dilayangkan oleh Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi) pada Selasa (13/2/2024). Ketua Umum Foksi Natsir Sahib menyebut laporan ini dilayangkan karena pihaknya menilai film "Dirty Vote" sangat berbahaya.
"Karena apa? Film ini menyalahi aturan yang seolah-olah mengatasnamakan sebagai akademisi lalu menyudutkan salah satu paslon (pasangan calon) dan paslon tertentu. Dan yang dinyatakan adalah berbau muatan fitnah," kata Natsir kepada wartawan, Selasa.
Natsir menyebut Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti, dan Dandhy Laksono akan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau UU Penyiaran.
Saat ditanya apakah laporan ini ditolak atau diterima, pihak kepolisian mengaku masih mengkajinya.
"Bukan (ditolak, tetapi) belum diterima. Mereka (penyidik Bareskrim) sudah ada laporan sebelumnya (terkait Dirty Vote), dan mereka sedang mengkaji dari Bareskrim mabes Polri," ucapnya.
Namun, Natsir mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang membuat laporan terkait "Dirty Vote" sebelumnya. Ia juga tak tahu kapan laporan itu dilayangkan.
ERA mencoba mengonfirmasi laporan ini ke Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. Namun, mereka semua tak merespons saat dihubungi.
Diketahui, film "Dirty Vote" baru saja dirilis di akun Youtube PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan) Indonesia. Film dokumenter ini menampilkan tiga pakar hukum tata negara yang menyampaikan berbagai desain kecurangan yang ditemukan pada Pemilu 2024.