ERA.id - Beredar kabar majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela terkait gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Kabar tersebut mengklaim putusan sela berisi perintah yang mewajibkan tergugat, Ketua MK Suhartoyo mencabut Keputusan MK tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara MK, Fajar Laksono memastikan informasi tersebut tak benar. Kabar yang beredar, menurutnya, hanya informasi data umum ditayangkan di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat.
"Data umum itu biasanya dimuat oleh Pengadilan pada saat gugatan didaftarkan," kata Fajar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/2/2024).
Ia menegaskan informasi soal putusan sela salah. Sebab, sidang jawaban gugatan juga belum dilaksanakan.
"Artinya, itu bukan informasi bahwa Putusan Penundaan dikabulkan, sidang Jawaban Gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi," kata Fajar.
Untuk diketahui, Mantan ketua sekaligus hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman mendaftarkan gugatannya, Jumat, yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
"Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.; tergugat ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (24/11/2023).
Kendati demikian, materi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman itu belum diketahui. Majelis hakim yang nantinya akan mengadili perkara itu juga belum dimuat pada laman dimaksud.
Sebelumnya, Anwar Usman juga sempat mengajukan surat keberatan kepada MK terkait terpilihnya Suhartoyo sebagai ketua MK menggantikan dirinya. Surat keberatan Anwar Usman itu disampaikan oleh tiga kuasa hukumnya pada tanggal 15 November 2023.
Surat keberatan Anwar Usman itu telah dijawab oleh MK pada Kamis (23/11).
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa sejatinya pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK periode 2023-2028 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman, mengenai SK pengangkatan Ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam Putusan MKMK (Majelis Kehormatan MK), telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH (rapat permusyawaratan hakim)," kata Enny lewat pesan singkat.
Enny menjelaskan Suhartoyo dipilih melalui proses penentuan secara musyawarah mufakat yang juga dihadiri oleh Anwar Usman.
"Dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat ketua MK yang baru, juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman. Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan, yaitu kuasa a.n. Yang Mulia Anwar Usman," imbuh Enny.
Diketahui, Suhartoyo terpilih menjadi ketua baru MK menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh MKMK. Sementara itu, hakim konstitusi Saldi Isra tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua.
Ketua baru MK dipilih melalui rapat pleno hakim secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Anwar Usman dinyatakan melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).