KPK Dalami Dugaan Pengadaan Server dan Storage System Anak Usaha Telkom Tak Sesuai Spesifikasi

| 16 Feb 2024 13:44
KPK Dalami Dugaan Pengadaan Server dan Storage System Anak Usaha Telkom Tak Sesuai Spesifikasi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengadaan server dan storage sistem di anak perusahaan PT Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC) tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan. Hal ini digali melalui Head Of Project Manager PT Sigma Cipta Caraka dari tahun 2016-2020, Zainur Saiman pada Selasa (13/2/2024). 

Selain Zainur, tim penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya terkait kasus tersebut. Mereka adalah Sales Head PT Sigma Cipta Caraka Februari 2015-April 2017, Sandy Suherry; dan Direktur Utama PT Prima Arbain Mandiri periode 2010-2019, Muhammad Achsan. 

“Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan pengadaan server dan storage sistem di PT SCC yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/2/2024).

Ali mengatakan, KPK juga sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya, yaitu Direktur Teknik PT Berdikari Insurance Tahun 2017-2020, Eka Zulkarnain. Namun, dia mangkir dari panggilan penyidik.

“Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang,” ujar Ali. 

Sebelumnya, KPK mengumumkan membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT SCC, dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center.  Pengadaan ini melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum memerinci identitas para tersangka dan konstruksi lengkap kasus korupsi tersebut. Informasi ini akan disampaikan secara resmi ketika KPK melakukan upaya paksa penahanan. 

Perbuatan para tersangka itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar.

"Pasalnya terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara. Ini ratusan miliar, lebih dari Rp 200 miliar, kerugian uang negara," kata Ali beberapa waktu lalu.

Selain Telkomsigma, KPK juga mengungkap adanya anak usaha PT Telkom lain yang kini terseret dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Beberapa waktu lalu, KPK juga telah melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan kasus korupsi lain yang menyeret anak usaha Telkom tersebut. Meski demikian, lembaga antirasuah ini belum membeberkan soal dugaan korupsi di anak usaha Telkom lainnya itu. Sebab, KPK masih mengumpulkan berbagai bukti sebelum mengungkap kasus rasuah di tubuh BUMN tersebut ke publik.

Rekomendasi