Tudingan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Dihentikan, KPU RI: Hanya Bagi yang Belum Sinkron dengan Sirekap

| 19 Feb 2024 22:45
Tudingan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Dihentikan, KPU RI: Hanya Bagi yang Belum Sinkron dengan Sirekap
KPU RI sampaikan perkembangan Pemilu 2024 beberapa waktu lalu. (Dok. KPU RI)

ERA.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, penghentian rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat kecamatan hanya bersifat sementara, dan tidak dilakukan di seluruh kecamatan.

Hal itu merespons isu adanya perintah penghentian rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan di Provinsi Kalimantan Utara.

"Yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu tidak berhenti total, itu tidak ya," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).

Dia juga menjelaskan, penghentian rekaputilasi itu hanya berlaku di kecamatan yang belum sinkron antara hasil hitung manual dengan yang ditayangkan atau diunggah di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Tujuannya, agar tidak membuat kebingungan di masyarakat. Sehingga, publik nantinya mendapatkan hasil yang aktual.

"Kalau tayangan dengan hasilnya belum sesuai kan kemudian membuat kebingungan orang," kata Hasyim.

"Supaya menghindari problem-problem di lapangan, terutama di tingkat kecamatan, maka yang sudah sesuai, lanjut rekap di tingkat kecamatan. Kalau belum, maka yang sudah sudah sesuai dulu yang jalan pararel," paparnya.

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan bahwa Sirekap bukan dasar rujukan KPU melakukan rekapitulasi, melainkan hanya sebagai pembanding saja.

Misalnya, saat kotak suara dari tiap-tiap TPS sudah dibuka, maka petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) akan mengeluarkan formuir C1 untuk dibacakan dalam rapat rekaputulasi terbuka, sembari melihat hasil unggahan dalam Sirekap.

"Jadi bukan itu (Sirekap) dijadikan dasar atau rujukan, bukan. Tapi pembanding, apakah yang ditayangkan sudah sama dengan aslinya atau belum," kata Hasyim.

Adapun yang menjadi rujukan dalam rekapitulasi suara di tingkat kecamatan adalah formulir C1 yang tersimpan dalam kotak suara.

"Itu nanti dikeluarkan, kemudian itu dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan," kata Hasyim.

Sebelumnya, calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menuntut KPU RI menjelaskan soal adanya perintah penghentian proses rekapitulasi Pemilu 2024 di tingkat kecamatan di Provinsi Kalimantan Utara.

Dari foto yang dibagian Deddy kepada media, disebutkan alasan penghentian proses rekapitulasi itu dalam rangka pembersihan data ekstrim di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pemilu 2024 selama dua hari mulai 18 hingga 19 Februari. Akibatnya, sistem milik KPU RI itu belum bisa membaca data dengan akurat.

Proses rapat pleno rekapitulasi akan dilanjutkan kembali pada 20 Februari 2024.

"Ada informasi di daerah bahwa KPU Pusat memerintahkan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Yang mana hal itu tak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan komisi II DPR," kata Deddy.

Penghentian rekapitulasi itu memunculkan tudingan ada motif untuk memanipulasi suara demi menguntungkan satu partai politik tertentu.

Rekomendasi