Syarat ASN Pindah ke IKN, Mampu Multitasking dan "Berakhlak"

| 22 Feb 2024 11:55
Syarat ASN Pindah ke IKN, Mampu Multitasking dan
Menpan RB Abdullah Azwar Anas (kanan) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)

ERA.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pemindahan aparatur sipil negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.

Anas bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Rabu (21/2), guna mematangkan skenario pemindahan ASN ke IKN, baik dari aspek kelembagaan, tata kelola, maupun sumber daya manusia (SDM) aparaturnya.

"Kami sudah detailkan bersama Pak Menseneg terkait penapisan pemindahan kementerian dan lembaga, rencana pengisian ASN di IKN, dan tentunya transformasi digital pemerintahan di IKN nantinya," kata Anas dalam keterangan yang diterima di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (22/2/2024).

Dia menjelaskan telah dilakukan pendefinisian peran strategis kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) untuk mengidentifikasi seberapa penting peran terhadap negara, daya saing, serta kemandirian ekonomi K/L tersebut.

Selain itu, dilakukan pula identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) sekaligus sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.

Terkait pemenuhan ASN di IKN, Anas mengatakan terdapat sejumlah persyaratan kompetensi ASN yang akan dipindahkan ke IKN, antara lain menguasai literasi, mampu mengerjakan banyak tugas (multitasking), menguasai substansi prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

"IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya, perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN," jelasnya.

Anas menekankan strategi perpindahan menuju IKN tidak hanya perubahan secara fisik, tetapi juga paradigma tata kelola pemerintahan terpadu secara nasional menuju pemerintah pintar atau smart government.

Dalam penerapannya, pemerintahan pintar di IKN mengutamakan fleksibilitas, kolaborasi, dan kelincahan (agile​​​​​​​) dengan dukungan digitalisasi sistem pemerintahan.

"Digitalisasi berperan sentral sejak awal (digital by design) yang didukung oleh strategi penyediaan layanan SPBE Prioritas melalui GovTech. Hal ini untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah, khususnya pada masa transisi perpindahan ke IKN," ujar Anas.

Rekomendasi