ERA.id - Permasalahan klaim asuransi seolah tak ada habisnya. Advokat Nico Senjaya selaku Kuasa Hukum Ibu Linda Sari yang merupakan nasabah dari PT Prudential Life Assurance dan PT Prudential Sharia Life Assurance membahas masalah hukum yang sedang dihadapi kliennya.
Menurut Nico kliennya memiliki beberapa polis salah satunya adalah untuk penyakit normal dan penyakit kritis. Akan tetapi ketika Linda Sari mengajukan klaim atas penyakit kritis, Pihak asuransi menolak hal tersebut dengan berkelit dan menyampaikan keterangan yang dinilai oleh Nico Senjaya adalah hal yang mengada-ada.
"Pada bulan September dan Oktober tahun saat kliennya menjalani perawatan untuk penyakit normal, asuransi telah menanggung seluruh biaya tersebut yang dimana hal tersebut memang merupakan manfaat dari polis asuransi kesehatan miliknya," katanya, Kamis (22/2/2024).
Hal yang membuat Nico Senjaya heran adalah ketika kliennya tidak bisa mengklaim manfaat dari polis asuransi yang diperuntukkan untuk jenis penyakit kritis yang dideritanya yaitu Giant Saccular Aneurysm. Adapun alasan yang disampaikan oleh pihak asuransi adalah dikarenakan Linda Sari memiliki diagnosa Tumor Clinoid Sinistra, padahal penyakit tersebut tidak pernah dimiliki oleh kliennya dan tidak pernah pula kliennya menyampaikan hal tersebut kepada Pihak Prudential.
Tidak hanya menyatakan penyakit yang bahkan tidak diderita oleh kliennya, Nico Senjaya juga menyampaikan bahwa pihak asuransi telah melakukan terminasi atau pembatalan secara sepihak terhadap Polis-Polis Asuransi Kliennya.
"Adapun alasannya adalah karena pihak asuransi merujuk pada keterangan dari Rumah Sakit ProMEDIKA menerangkan bahwa klien kami pernah berobat di Rumah Sakit ProMEDIKA pada tanggal 16 November 2016 dengan nomor rekam medis 19790202F1489, dan di dalam surat keterangan tersebut, saudari selaku direktur Rumah Sakit ProMEDIKA telah menuliskan diagnosa tumor di clinoid sinistra mata kiri fixed, VOD : normal, VOS : 2/60," katanya.
"Setelah melakukan upaya untuk membuktikan bahwa surat keterangan tersebut adalah tidak benar adanya dan pada akhirnya direktur Rumah Sakit ProMEDIKA pun membuat pernyataan yang pada pokoknya mencabut semua keterangan yang dirinya sampaikan kepada Pihak asuransi. Meskipun Kliennya telah dapat membuktikan ketidakbenaran dari pernyataan Prudential namun sayangnya Pihak Prudential tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban mereka," katanya.
Terakhir Advokat Nico Senjaya menyampaikan harapannya agar pihak asuransi menunjukkan itikad baik dan memenuhi kewajiban mereka untuk memberikan hak Linda Sari sebagai pemilik polis. Hingga kini belum ada tanggapan dari Prudential.