KPK Telusuri Dugaan Pemberian Uang dan Pengondisian Hasil Audit BPK Terkait Proyek di DJKA

| 23 Feb 2024 22:16
KPK Telusuri Dugaan Pemberian Uang dan Pengondisian Hasil Audit BPK Terkait Proyek di DJKA
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pemberian uang fee dan pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Informasi ini digali dengan memeriksa empat ASN Kemenhub sebagai saksi pada Kamis (22/2).

Keempat ASN itu adalah Yunanda, Achyar Pasaribu, Zulkarnain, dan Anton Aprianto. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan beberapa proyek pekerjaan yang ada di DJKA Kemenhub yang diduga ada pemberian uang berupa fee dan pengondisian hasil audit BPK atas pengadaan tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/2/2024).

Meski demikian, Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai nominal uang fee yang diberikan. Namun, keterangan para saksi ini diyakini dapat membantu pengusutan kasus korupsi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap ada dua aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi tersangka baru di kasus suap Dirjen Perkeretaapian (DJKA). Salah satunya berasal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Tak dirinci komisi antirasuah soal siapa saja tersangka baru tersebut karena baru akan disampaikan dengan upaya paksa penahanan. Namun, informasi yang dikumpulkan dua nama tersebut adalah auditor atau pemeriksa di BPK RI, Medi Yanto Sipahutar dan Yofi Okatrisza yang merupakan ASN Kemenhub.

Adapun ditetapkannya dua nama ini merupakan pengembangan dari sidang Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto. Kata Ali, penyidik memantau fakta yang terungkap di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Rekomendasi