KPK Sita Belasan Ruko Mantan Kepala Bea Cukai Makassar di Batam

| 27 Feb 2024 09:50
KPK Sita Belasan Ruko Mantan Kepala Bea Cukai Makassar di Batam
Ilustrasi gedung KPK (Era.id)

ERA.id - KPK menyita sejumlah aset yang diduga milik terdakwa kasus korupsi, Andhi Pramono. Sebagian besar dari aset tersebut terletak di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menginformasikan bahwa tim penyidik telah menyelesaikan penyitaan beberapa aset ekonomis yang diduga dimiliki oleh Andhi Pramono.

"Aset yang disita meliputi tiga tanah beserta bangunan mewah di Batam dan belasan unit ruko di Tanjung Pinang," katanya kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Ali Fikri menyatakan bahwa aset-aset tersebut akan segera dibawa ke persidangan untuk membuktikan dugaan hasil kejahatan korupsi dan TPPU, sehingga dapat dirampas dalam rangka asset recovery.

Berikut adalah rincian aset yang disita KPK dari Andhi Pramono:

1. Tanah beserta bangunan seluas 840 M2 di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

2. Tanah beserta bangunan di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam.

3. Tanah seluas 1.674 M2 di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

4. 14 unit ruko di Tanjung Pinang.

Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar. Gratifikasi tersebut terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Uang gratifikasi ini dikaitkan dengan jabatannya sebagai pegawai negeri di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Andhi atas penerimaan gratifikasi sepanjang periode 2012-2023, yang melibatkan jumlah uang mencapai Rp 58,9 miliar.

Tindak pidana ini terjadi selama Andhi menjabat di berbagai posisi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk sebagai Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai di Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta, serta Kepala KPPBC TMP B Makassar.

Andhi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi