ERA.id - Agus Rahardjo, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo periode 2015-2019 mengkalim ribuan suaranya hilang hinnga melaporkan dugaan kecurangan di sejumlah TPS yang ada di desa Kecamatan Sampang, Madura, Jawa Timur.
Diketahui, Agus mendaftarkan dirinya di Pemilu 2024 sebagai Caleg DPD Jawa Timur. Ia pun mendatangi kantor Bawaslu Jatim di Surabaya, pada Selasa (27/2/2024) sore. Ia terlihat didampingi dengan sejumlah kuasa hukumnya.
“Kemarin beredar suara saya banyak yang hilang di Sampang dan beberapa daerah di Madura. Kemudian kami melambai laporan bahwa antara C1 yang kami dapatkan dengan D kemudian terjadi inkonsistensi dan tidak konsisten yang sangat besar sekali,” ungkapnya, usai melapor di Kantor Bawaslu Jatim.
Mantan Ketua KPK itu menjelaskan bahwa suaranya hilang di tingkat kecamatan. Ia menduga suara yang tidak sah dalam perhitungan suara itu masuk ke orang-orang tertentu oleh beberapa oknum.
“Kami membawa sampling dari tiga desa di satu kecamatan, kemudian setiap desa ada banyak TPS yang kami bawa. Misalkan desa Banyuanyar kecamatan Sampang, C1 ada perolehan semua 13 orang itu, kemudian di timgkat kecamatan itu hanya tiga orang ya,” jelasnya.
Lebih lanjut Agus juga menduga bahwa hal tersebut bukan kesalahan administrasi. Menurutnya, kalau kesalahan administrasi tidak mungkin sekian banyak TPS mengalami hal yang sama.
“Dalam tanda kutip ini semacam ada mensrea, memang niatnya, niat jahat,” tuturnya.
Ia menambahkan bersama tim hukumnya membawa sejumlah bukti yakni berupa data sampling dari satu kecamatan terdapat tiga desa datanya tidak singkron. Sementara, pihaknya masih menemukan hilangnya suara tersebut di wilayah Sampang.
“Hasil analisa sudah ribuan (suara Agus hilang),”terangnya.
Ditempat yang sama, Koordinator Divisi dan Diklat KPU Jatim Dewita Hayu Shinta mengatakan bahwa pihaknya meneima laporan Caleg DPD Jatim Agus Rahardjo. Namun, pihaknha meminta untuk kembali lagi, besok, dan melengkapi tambahan berkas-berkas.
“Jadi, besok mungkin ada yang lebih dilengkapi lagi. Bagaiamana dan apa yang dilengkapi besok kita akan lihat,” katanya.
Tetapi, kata dia, saksi tiap calon semestinya memang harus dan wajib mendapatkan salinan Formulir C1 di TPS, dan juga berhak mendapatkan Salinan Formulir D hasil rekap di semua kecamatan.
“Salah satu yang dipersoalkan oleh tim beliau. Besok kita lihat seperti apa, apakah muncul dalam dalil-dalil yang dilaporkan besok, dan seperti apa, dan alat bukti yang disiapkan,” ucapnya.
Jika ditemukan pelanggaran dalam perkara ini, maka Bawaslu Jatim pun akan menempuh proses pendalaman, mulai kajian, klarifikasi dan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan.
“Dan nanti juga kalau misalnya ini masuk dalam ranah penangan pelanggaran, nanti kita juga akan melakukan sidak. Nah proses nasih panjang,” tuturnya.
Ia menambahkan, yang perlu diluruskan adalah, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menangani perselisihan hasil Pemilu. Sebab hal itu adalah ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita tidak melakukan pengujian terhadap hasil, tetapi kita melakukan proses apabila ada pelanggaran administrasi,” pungkasnya.