ERA.id - Presiden Joko Widodo resmi menaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menjadi jenderal TNI kehormatan.
Pemberian pangkat istimewa itu dilakukan di sela-sela Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, pada Rabu (28/2/2024).
"Dalam kesempatan yang baik ini, dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugrahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," ucap Jokowi.
Setelah itu, Presiden Jokowi menyematkan tanda pangkat bintang empat ke pundah Prabowo dan menepuknya sebanyak empat kali.
Mendapat pangkat baru, Prabowo lantas memberi salam hormat kepada Presiden Jokowi. Kemudian keduanya bersalaman.
Pemberian pangkat itu didasari Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
"Penganugrahan ini adalah bentuk penghargaan, sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada bapak Jenderal Prabowo Subianto," kata Presiden Jokowi.
Dalam Rapim TNI-Polri itu dihadiri sejumlah tokoh penting diantaranya yaitu Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak, KSAL Laksamana Muhammad Ali, KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo.
Lalu Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Wakapolri Komjen Agus Andrianto hingga Wamenhan M Herindra.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Menhan RI Dahnil Ahzar Simanjuntak menilai, pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo itu karena kontribusinya untuk kemajuan TNI dan pertahanan Indonesia.
Menurutnya, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, hingga mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono juga pernah mendapatkan penghargaan serupa.
"Pemberian (pangkat) jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," kata Dahnil.
"Oleh sebab itu, Pak Prabowo diputuskan, diusulkan oleh Mabes TNI kepada presiden untuk diberikan (pangkat) jenderal penuh," imbuhnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga menyakini bahwa pemberian penghargaan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Sebagai informasi, Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga/letnan jenderal.
Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden ketiga RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.
Pemecatan mantan menantu Presiden kedua RI Soeharto itu diduga karena sejumlah kericuhan di tahun 1998.