ERA.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah pemberian pangkat istimewa menjadi Jenderal TNI Kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto merupakan bagian dari transaksi politik. Dia menekankan, kenaikan pangkat ini diberikan setelah pelaksanaan pemilu. Sehingga tidak membuktikan terjadinya upaya transaksional.
Hal ini Presiden Jokowi sampaikan usai membuka Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Sambil tertawa, Jokowi justru berkelakar, jika memang kenaikan pangkat itu merupakan transaksi politik, maka bakal diberikan sebelum pelaksanaan pemilu.
"Kalau transaksi politik, kita berikan saja (pangkat istimewa) sebelum pemilu," kata Jokowi kepada wartawan di lokasi.
"Ini kan setelah pemilu, jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu," sambungnya.
Jokowi mengatakan, penganugerahan pangkat istimewa ini tidak hanya diberikan kepada Prabowo. Namun, ia mengungkapkan, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah memberikan pangkat serupa terhadap Luhut Binsar Pandjaitan yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves).
"Ini sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri," jelas Jokowi.
Adapun pemberian pangkat itu didasari Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Menhan RI Dahnil Ahzar Simanjuntak menilai, pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo itu karena kontribusinya untuk kemajuan TNI dan pertahanan Indonesia.
Menurutnya, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, hingga mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono juga pernah mendapatkan penghargaan serupa.
"Pemberian (pangkat) jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," kata Dahnil.
"Oleh sebab itu, Pak Prabowo diputuskan, diusulkan oleh Mabes TNI kepada presiden untuk diberikan (pangkat) jenderal penuh," imbuhnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga menyakini bahwa pemberian penghargaan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Sebagai informasi, Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga/letnan jenderal.
Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden ketiga RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.
Pemecatan mantan menantu Presiden kedua RI Soeharto itu diduga karena sejumlah kericuhan di tahun 1998.