Prabowo Terima Tanda Kehormatan dari Negara, Apa Saja Hak-Hak yang Bisa Didapat?

| 28 Feb 2024 17:00
Prabowo Terima Tanda Kehormatan dari Negara, Apa Saja Hak-Hak yang Bisa Didapat?
Presiden Joko Widodo memberikan pangkat kehormatan ke Menhan Prabowo Subianto. (Antara)

ERA.id - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto baru saja diberi pangkat Jenderal TNI kehormatan pada Rabu (28/2/2024). Kenaikan pengkat istimewa tersebut mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dalam UU tersebut dijabarkan bahwa penerima gelar, tanda jasa, atau tanda kehormatan berhak mendapatkan hak-hak tertentu, antara lain kenaikan pangkat secara istimewa maupun anumerta.

Prabowo sendiri sebelumnya memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TK/TAHUN 2022 tanggal 28 Januari 2022.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009, Bintang Yudha Dharma Utama merupakan tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota TNI yang mendarmabaktikan diri melampaui panggilan kewajiban; pegawai negeri sipil Kementerian Pertahanan atau TNI yang menghasilkan karya bermanfaat saat bertugas; atau Warga Negara Indonesia (WNI) biasa yang berjasa dalam pembangunan TNI.

Dalam Pasal 33 ayat (1) UU tadi, disebutkan bahwa "setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara".

Penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang masih hidup bisa mendapatkan penghormatan dan penghargaan berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;

b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau

c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.   

Sementara itu, bagi penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang telah meninggal bisa mendapatkan penghargaan berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;

b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;

c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;

d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional;dan/atau

e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya. 

Adapun kenaikan pangkat istimewa Prabowo termaktub dalam Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Pangkat istimewa itu diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di sela-sela Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di GOR Ahmad Yani, Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Rekomendasi