Penyuap Gubernur Maluku Utara Bakal Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Ternate

| 05 Mar 2024 08:00
Penyuap Gubernur Maluku Utara Bakal Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Ternate
Ilustrasi gedung KPK. (ERA)

ERA.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas empat penyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Mereka bakal segera disidang.

Empat tersangka penyuap itu adalah Adnan Hasanudin yang merupakan Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, dan dua swasta yaitu Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

“Jaksa KPK Gilang Gemilang telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Stevi C. dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/3/2024).

Ali menjelaskan, setelah dilimpahkan, maka penahanan keempat tersangka itu kini menjadi wewenang pengadilan. Mereka bakal segera dipindahkan dari Rutan KPK.

“Dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan majelis hakim,” ungkap Ali.

Dia menambahkan, sidang perdana akan dilaksanakan pada Rabu (6/3/2024). Agenda persidangan itu, yakni pembacaan surat dakwaan.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. 

Kini, ia telah ditahan bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

AGK diduga ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara. Ia juga menentukan besaran setoran dari para kontraktor terpilih.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR, dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Rekomendasi