ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) ke Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (7/5). Dia bakal segera menjalani sidang terkait kasus itu.
"Jaksa KPK Muh Asri Irwan, kemarin telah selesai melaksanakan pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
"Tim Jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan USD30 ribu," sambungnya.
Ali mengatakan, saat ini Abdul Gani masih ditahan di Rutan Cabang KPK lantaran belum dilakukan pemindaham. Namun, penahanannya kini telah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
"Agenda pembacaan surat dakwaan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.
Kini, ia telah ditahan bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).
AGK diduga ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara. Ia juga menentukan besaran setoran dari para kontraktor terpilih.
Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR, dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga.
Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.