Soal Revisi UU Pilkada Pasca Putusan MK, Baleg: Otomatis Gugur Jika Majukan Jadwal ke September

| 05 Mar 2024 19:55
Soal Revisi UU Pilkada Pasca Putusan MK, Baleg: Otomatis Gugur Jika Majukan Jadwal ke September
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi. (ERA/Gabriella Thesa)

ERA.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2024 otomatis gugur. Sebab, dalam revisi tersebut hendak mengubah pelaksaan pilkada dari bulan November ke September.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jadwal Pilkada 2024 diubah, yang tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. Artinya, pilkada tetap digelar pada November mendatang.

"Otomatis gugur, kan kemarin salah satu muatan revisi UU Pilkada itu adalah memajukan pilkada dari November ke September karena MK sudah memerintahkan tetap November," kata Awiek kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Meski begitu, revisi UU Pilkada belum dicabut dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas). Sebab, draf revisi yang sudah disusun tak hanya berkaitan dengan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak.

Oleh karenanya, revisi UU Pilkada masih bisa dilakukan asalkan bukan terkait dengan jadwal pelaksanaannya.

"Kalaupun mau direvisi ndak masalah tetapi menyangkut jadwal tidak berubah. Kan revisinya kemarin tidak hanya soal jadwal. Tapi terkait dengan pengaturan lain-lain," kata Awiek.

"Kalau terkait dengan jadwal kita harus merujuk putusan MK. Apapun putusan MK suka tidak suka itu setara dengan putusan konstitusi yang harus ditindaklanjuti, harus diikuti," imbuhnya.

Dalam naskah akademiknya, ada tiga pertimbangan yang membuat DPR memilih untuk merevisi UU Pilkada. Pertama adalah bawah seluruh kepala daerah definitif akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2024. Kondisi tersebut membuat seluruh daerah tak memiliki kepala daerah definitif pada Januari 2025.

Pertimbangan kedua, dalam rangka sinkronisasi dan penyelarasan hubungan dan tata kelola pemerintahan antara kepala daerah dengan DPRD. Termasuk sinkronisasi dan penyelarasan rencana pembangunan jangka menengah nasional dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Ketiga, adanya pertimbangan kebutuhan hukum di masyarakat atas beberapa putusan MK. Karena tiga pertimbangan tersebut, diperlukan revisi UU Pilkada yang akan menjadi perubahan yang keempat.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, mereka telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk segera menyerahkan surat presiden (surpres) terkait revisi UU Pilkada. Diketahui, revisi bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada dari November ke September 2024.

Rekomendasi