Gerindra Sepakat Isi Revisi UU Pilkada: Angin Segar Bagi Demokrasi

| 21 Aug 2024 22:52
Gerindra Sepakat Isi Revisi UU Pilkada: Angin Segar Bagi Demokrasi
Anggota Baleg DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman. (Dok. DPR RI)

ERA.id - Fraksi Gerindra menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

Anggota Baleg Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengatkan, kesepakatab atas revisi UU Pilkada ini merupakan angin segar bagi demokrasi. Terlebih prosesnya sudah mengakomodasi aspirasi yang ada.

"Keputusan hari ini bagaikan angin segar demokrasi yang berhembus dari Gedung DPR. Proses penyusunan hingga pengesahan berlangsung dengan memenuhi prinsip-prinsip demokrasi, mendengar semua pihak yang berkepentingan," kata Habiburokhman dalam rapat Baleg DPR, Rabu (21/8/2024).

Dia mengatakan, DPR telah menyelamatkan hak konstitusi yang dibegal oleh MK. Sebab MK tak punya kewenangan membentuk undang-undang.

Habiburokhman menegaskan, dalam UUD 1945, MK hanya diberi wewenang menguji undang-undang, bukan mengambil alih tugas DPR dalam membentuk undang-undang.

"Pihak lain tersebut sesungguhnya tidak memiliki hak menyusun UU. Tetapi seolah mengambil peran sebagai pihak yang berhak menyusun UU," ucapnya.

Wakil ketua Komisi III DPR itu menambahkan, revisi UU Pilkada juga menyelamatkan hak partai politik yang tak memiliki kursi di DPRD.

"Kita merestorasi kerusakan yang timbul akibat kegaduhan politik beberapa hari ini akibat adanya penyamarataan membabi-buta antara partai peraih kursi dengan partai yang tidak meraih kursi di DPRD," kata Habiburokhman.

Revisi UU Pilkada dibahas secepat kilat dalam kurun waktu tujuh jam oleh Baleg DPR pasca putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dua poin krusial yang menjadi pembahasan antara lain terkait batas usia calon kepala daerah. Baleg memilih mengacu pada putusan MA.

Dalam putusan MA, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Sementara jika mengacu pada putusan MK, batas usia ditetapkan saat KPU menetapkan sebagai calon.

Selain itu, Baleg meyepakati putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi di DPRD.

Sementara Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Rekomendasi