ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa kelengkapan rumah dinas anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020. Lembaga antirasuah ini menduga ada penggelembungan atau mark up harga dalam kasus tersebut.
"Ini kasusnya kalau enggak salah mark up harga," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
Meski demikian, Alex mengaku belum menerima rincian informasi mengenai kasus ini. Termasuk ada atau tidaknya kerja sama dengan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dalam proses pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota parlemen.
Dia hanya menyebut, diduga terjadi pihak-pihak yang bersekongkol untuk melakukan mark up harga.
"(Diduga) Ada persekongkolan. Katanya mahal, padahal di pasar enggak seperti itu," jelas Alex.
Sebelumnya, KPK memutuskan pengusutan dugaan rasuah di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI naik ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil usai dilakukan gelar perkara.
Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Namun, KPK belum membeberkan identitas tersangka dalam kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. Komisi antikorupsi ini akan mengungkap rincian kasus tersebut ke publik saat penyidikan dirasa cukup.
Adapun sebanyak tujuh orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus tersebut. Status cegah ini diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pencegahan ini dilakukan agar para pihak tersebut dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik.
"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Ali kepada wartawan, Selasa (5/3).
Ali tak memerinci identitas tujuh orang yang dicegah tersebut. Dia hanya menyebut, status cegah ini berlaku selama enam bulan kedepan hingga Juli 2024 dan dapat diperpanjang lagi.
"Tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," ujar Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, yakni Sekjen DPR Indra Iskanda; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; dan Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho.
Kemudian, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; serta pihak swasta bernama Edwin Budiman.