Bantah DPR, Istana Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Sampai Keppres Terbit

| 07 Mar 2024 14:15
Bantah DPR, Istana Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Sampai Keppres Terbit
Jakarta masih berstatus ibu kota negara. (ANTARA/Galih Pradipta)

ERA.id - Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara selama belum ada surat keputusan presiden (keppres) yang diterbitkan, untuk memindahkan ibu kota negara ke dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Pulau Kalimantan.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono yang merespons soal Jakarta yang sudah kehilangan status ibu kota negara.

"Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Terkait kapan Keppres akan diterbitkan, menurut Dini, hal itu sepenuhnya kewenangan presiden.

Dia kembali menegaskan, secara hukum, IKN akan menyandang status ibu kota negara menggantikan Jakarta setelah terbitnya keppres.

"Intinya, Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," ucapnya.

Dini lantas menjelaskan, aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU-nya," ucap Dini.

"Namun tentunya, timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih," imbuhnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Alasannya, Jakarta sudah kehilangan status daerah khusus ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu.

"Masalahnya begini, DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN. Sekarang DKI ini enggak ada statusnya, itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ)," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas kepda wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

Rekomendasi