Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi

| 08 Mar 2024 20:45
Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi
Ilustrasi gedung KPK (Era.id)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Dua orang dicegah bepergian ke luar negeri terkait dugaan rasuah di PT Taspen (Persero).

"Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024).

Ali tak memerinci identitas para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang itu adalah Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N S Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Status cegah ini berlaku selama enam bulan kedepan hingga. September 2024. "Dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan," ungkap Ali.

KPK berharap agar parah pihak yang telah dicegah ini bersikap kooperatif. Mereka diingatkan untuk hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) ketahap penyidikan. KPK menduga terjadi investasi fiktif yang melibatkan perusahaan lain. Sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Praktik tersebut diduga terjadi pada tahun anggaran 2019. Hingga kini, tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan.

KPK juga sudah menggeledah tujuh tempat terkait kasus ini pada Kamis (7/3) dan Jumat (8/3). Seluruh lokasinya berada di wilayah Jakarta.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai barang bukti. Diantaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.

Adapun empat lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3) adalah dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Kemudian, kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat. Kedua lokasi ini digeledah pada Jumat (8/3).

KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, belum dirinci identitas pihak yang dimaksud, termasuk konstruksi perkaranya.

Dikutip dari VOI, sebelumnya KPK sempat memeriksa Rina Lauwy yang merupakan mantan istri Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pada Jumat, 1 September 2023. Ia mengaku dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi.

Ketika itu, Rina menyebut surat panggilannya tak ada nama tersangka yang dilampirkan. Meski begitu, dia sudah menyerahkan 39 rekening koran ke penyelidik yang sebagian adalah milik mantan suaminya.

Rekomendasi