KPK Selidiki Soal Investasi Fiktif di PT Taspen

| 16 Sep 2024 17:00
KPK Selidiki Soal Investasi Fiktif di PT Taspen
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi terkait dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen pada Jumat (13/9/2024). Penyidik mencecar mereka soal peran masing-masing dalam proses investasi di perusahaan tersebut.

Adapun dua saksi itu adalah seorang karyawan swasta bernama Agus Suprianto (AS) dan Anthony Hutapea (AH) yang berprofesi sebagai pengacara.

"Saksi hadir. Didalami terkait pengetahuan dan peran mereka dalam investasi yang dilakukan PT Taspen," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin (16/9/2024).

Diketahui, dalam kasus ini KPK juga sudah menggeledah sebuah kantor sekuritas yang berada di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) pada Rabu (31/7/2024). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik transaksi yang berkaitan dengan dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen.

Sebagai informasi, KPK mengaku sedang mengusut dugaan rasuah investasi fiktif sebesar Rp1 triliun di PT Taspen. Dana itu diduga dialihkan ke beberapa instrumen investasi, mulai dari saham hingga sukuk atau obligasi syariah. 

"Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. Ada saham, sukuk dan ada yang lainnya. Ini digunakan untuk investasinya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur yang dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Adapun KPK telah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius N S Kosasih sebagai tersangka dalam kasus investasi fiktif perusahaan pelat merah tersebut.

Status Antonius ini terungkap dari pemanggilan Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen, Dodi Susanto sebagai saksi pada Rabu (19/6/2024).

Seiring dengan proses penyidikan, KPK mengajukan status cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Ada dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait dugaan rasuah di PT Taspen (Persero). Mereka adalah penyelenggara negara dan pihak swasta.

Lembaga antirasuah ini tak memerinci identitas para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang itu adalah eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N S Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Rekomendasi