KPK Cecar Sekjen DPR Soal Korupsi Lelang Pengadaan Perlengkapan Rumah Dinas

| 15 Mar 2024 16:45
KPK Cecar Sekjen DPR Soal Korupsi Lelang Pengadaan Perlengkapan Rumah Dinas
Gedung KPK RI. (Voi.id)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati pada Kamis (14/3/2024). Mereka dicecar soal tahap perencanaan hingga proses lelang pengadaan barang di rumah dinas anggota parlemen.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan rasuah di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA (Tahun Anggaran) 2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/3/2024).

Adapun Sekjen DPR RI, Indra Iskandar memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan kemarin. Para awak media yang telah menunggunya pun melontarkan berbagai pertanyaan. Namun, Indra hanya mengangkat dan melambaikan tangannya ke kamera.

Indra yang didampingi seorang ajudannya bergegas meninggalkan Gedung KPK. Saat kembali disinggung mengenai pemeriksaan dirinya, Indra meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada penyidik

“Tanya penyidik, tanya penyidik,” ucap Indra singkat.

Sebelumnya, KPK memutuskan pengusutan dugaan rasuah di Setjen DPR RI naik ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil usai dilakukan gelar perkara.

Nilai proyek pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota DPR RI TA 2020 ini mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, dalam proyek itu diduga terjadi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK belum membeberkan identitas tersangka dalam kasus ini. Rincian kasusnya akan disampaikan ke publik saat penahanan dilakukan.

Adapun sebanyak tujuh orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus tersebut. Status cegah ini diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Status cegah ini berlaku selama enam bulan ke depan hingga Juli 2024 dan dapat diperpanjang lagi sesuai kebutuhan proses penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh orang yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni Sekjen DPR Indra Iskanda; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; dan Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho.

Kemudian Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; serta pihak swasta bernama Edwin Budiman.

Rekomendasi