Pembahasan RUU DKJ: Pemilihan Gubernur Jakarta Sepakat Lewat Pilkada Berdasarkan Suara Terbanyak

| 18 Mar 2024 13:05
Pembahasan RUU DKJ: Pemilihan Gubernur Jakarta Sepakat Lewat Pilkada Berdasarkan Suara Terbanyak
Ilustrasi kota Jakarta. (Era.id/Muslikhul Afif)

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati usulan pemerintah terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernr Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

Hal itu diputuskan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Awalnya, pihak Baleg DPR RI menjabarkan usulan dari pemerintah terkait mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ. Pemerintah berpandangan, kepala daerah harus dipilih melalui pilkada, bukan ditunjuk oleh presiden seperti usulan DPR RI.

"Tadi ada usulan pemerintah, walaupun kita usulan resmi kelembagaan, kemarin itu adalah ada penunjukan. Tetapi sekarang pemerintah usulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda demgan UU DKI," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Supratman lantas menjelaskan, dalam UU DKI disebutkan bahwa ketentuan pilkada DKI sama seperti pemilihan presiden yaitu 50 persen plus satu, sebagai syarat pemenangan. Namun hal itu dihilangkan dalam RUU DKJ.

Artinya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ kedepannya mengikuti mekanisme pilkada pada umumnya, yaitu pemenang dengan suara terbanyak.

"Artinya juga ini tentu sudah pertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya. Karena kalau sampai dua putaran seperti 2017. Nah sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai," kata Supratman.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan,  nantinya kandidat dengan hasil terbanyak adalah pemenangan dalam Pilkada tersebut.

"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada," kata Suhajar.

"Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," imbuhnya.

Atas usulan tersebut, para anggota Baleg DPR RI tidak merasa keberatan dengan usulan dari pemerintah terkait hal tersebut. Sehingga, Supratman sebagai pemimpin rapat kali ini mengambil keputusan jika DPR menyetujui usulan tersebut dengan mengetuk palu.

"Setuju ya? Setuju?" kata Supratman.

Rekomendasi