ERA.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ) dalam proses pembahasan di DPR RI dan setelah disahkan maka masih membutuhkan keputusan presiden terkait perpindahan Ibu Kota Negara.
"RUU DKJ sedang berproses di DPR. Kita tunggu beliau-beliau membahas RUU DKJ, pasti diberikan yang terbaik untuk Jakarta," kata Heru usai meninjau pipanisasi PAM Jaya di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (18/3/2024).
Hingga saat ini, Heru menyebutkan, RUU DKJ masih dibahas di DPR. Pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Setelah RUU DKJ disahkan DPR, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih perlu menerbitkan keputusan presiden (keppres) sebelum Ibu Kota resmi pindah.
"Pindah Ibu Kota tergantung, begitu RUU DKJ sudah disahkan, masih ada setahap lagi, Pak Presiden harus keluarkan keppres. Barulah dinyatakan DKI ibu kota pindah," ujar Heru.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan RUU DKJ rampung pada awal April 2024 untuk disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pembahasan RUU DKJ mulai bergulir setelah pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait draf RUU DKJ. Selanjutnya dibahas pada rapat di tingkat panitia kerja (panja). (Ant)