Sisa Empat Provinsi, KPU Upayakan Rekapitulasi Suara Nasional Rampung Nanti Malam

| 19 Mar 2024 15:00
Sisa Empat Provinsi, KPU Upayakan Rekapitulasi Suara Nasional Rampung Nanti Malam
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Antara)

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih melakukan rekapitulasi nasional perhitungan suara Pemilu 2024 untuk empat provinsi tersisa. Mereka mengusahakan agar bisa merampungkannya pada Selasa (19/3/2024) malam.

"Yang jelas dua provinsi hari ini. Jawa Barat sudah di Jakarta, di Kantor KPU, tinggal nanti dibuka plenonya. Kemudian untuk Provinsi Maluku itu sedang dalam perjalanan dari bandara menuju kantor KPU," kata Komisioner KPU, August Mellaz kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Mellaz lalu menyebut KPU mengusahakan agar dua provinsi tersisa, yakni Papua dan Papua Pegunungan, bisa dilakukan rekapitulasi pada malam hari ini. Perolehan suara di dua provinsi tersebut belum dibawa ke Jakarta karena mengalami kendala.

"Kalau di Papua induknya, ini kan ada satu yang di Jayapura. Tapi sekarang sudah selesai. Kemudian kalau Provinsi Maluku semalam sudah selesai, makanya tadi pagi sudah posisinya di Jakarta," ujarnya.

"Kemudian kalau Papua Pegunungan informasinya semalam mereka akhirnya dibawa ke Jayapura karena urusan di salah satu kabupaten/kota kan sisi keamanannya. Dan itu kemudian nanti bersama-sama akan bergeser ke Jakarta. Tapi kita usahakan untuk malam ini mereka selesai semua," tambahnya.

Dia optimis KPU bisa menyelesaikan rekapitulasi nasional sebelum Rabu (20/3/2024). Setelah rekapitulasi selesai dilakukan, KPU akan segera menetapkan pemenang dalam Pilpres 2024.

Sebelumnya, KPU RI akan langsung menetapkan hasil Pemilu 2024 begitu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional selesai.

"Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/3/2024). 

Dia mengatakan penetapan hasil Pemilu 2024 tidak perlu menunggu sampai batas akhir sampai tanggal 20 Maret 2024. Hal ini berkaca pada Pemilu 2019 yang penetapannya satu hari lebih cepat.

"Sebagaimana Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019," jelasnya.

Rekomendasi