ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, rekapitulasi nasional perhitungan suara Pemilu 2024 untuk provinsi Papua dan Papua Pegunungan dilakukan pada Rabu (20/3/2024).
"Iya (besok), nanti diinformasikan ya secara aktual," kata Komisioner KPU, Idham Holik kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Rekapitulasi dilakukan besok karena KPU Papua masih melakukan perhitungan suara di tingkat provinsi.
"Saat ini KPU Papua sedang menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara, dimana sedang merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu dari KPU Kota Jayapura," ujarnya.
Sebelumnya, KPU RI akan langsung menetapkan hasil Pemilu 2024 begitu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional selesai.
"Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/3).
Dia mengatakan penetapan hasil Pemilu 2024 tidak perlu menunggu sampai batas akhir sampai tanggal 20 Maret 2024. Hal ini berkaca pada Pemilu 2019 yang penetapannya satu hari lebih cepat.
"Sebagaimana Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019," jelasnya.