ERA.id - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa masih terjadi perubahan di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) meski KPU telah mengumumkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Rabu (20/3) malam. Hal itu ia temukan setelah mengecek Sirekap hingga Kamis (21/3) siang.
“Hari ini kami masih melihat bahwa perhitungan-perhitungan di dalam Sirekap itu masih banyak mengalami perubahan-perubahan,” kata Hasto dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
“Saya mengecek, (dari) tadi malam saya tunggu langsung dari jam 23.00 tadi malam, sampai tadi siang sekitar jam 12.30 itu setidaknya masih ada perubahan di lebih dari 753 kali padahal rekapitulasi dinyatakan sudah selesai,” imbuh dia.
Hasto pun menyoroti fungsi penggunaan Sirekap yang dianggap menjadi salah satu masalah dalam Pemilu 2024. Sebab, awalnya KPU menyatakan bahwa Sirekap hanya menjadi alat bantu.
Namun, dalam praktiknya, sistem itu bukan sekadar alat bantu. Sehingga penggunaan Sirekap harus bisa dipertanggungjawabkan lantaran pembentukannya menggunakan APBN.
“Di dalam praktik ketika terjadi persoalan selisih antara C1 yang disampaikan oleh saksi-saksi, dengan hasil perhitungan, itu rujukannya adalah Sirekap. Jadi ini lebih dari sekedar alat bantu,” ungkap Hasto.
Hasto menjelaskan, pihaknya menyoroti permasalahan Sirekap bukan karena tidak siap kalah. Tetapi masyarakaf harus mengetahui bentuk kecurangan yang memang didesain dari hulu hingga hilir.
"Ini bukan persoalan kekalahan," tegas dia.
Oleh karena itu, Hasto mengatakan, pihaknya bakal mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga berbagai kecurangan yang terjadi dapat diadili.
Hasto menyebut, seluruh partai pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD sepakat untuk mengajukan sengketa tersebut. Adapun paslon capres-cawapres nomor urut 3 itu diusung oleh PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo.
“Maka terhadap hasil yang diumumkan KPU tadi malam, sikap dari partai politik pengusung Pak Ganjar-Mahfud menegaskan bahwa proses pemilu belum selesai,” jelas Hasto.
“Karena Ganjar-Mahfud akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi dan dalil yang kami sampaikan sangat jelas,” sambungnya.