ERA.id - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saksi Sahroni sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Keterangan Sahroni dibutuhkan penyidik untuk mengusut dugaan pencucian uang SYL. Namun, Ali belum memerinci materi pemeriksaan yang akan digali dari politisi Partai NasDem tersebut.
Sebelumnya, KPK memanggil Ahmad Sahroni untuk diperiksa dalam kasus ini pada Jumat (8/3). Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengaku tidak bisa hadir dan meminta penundaan pemeriksaan dirinya.
"Saya enggak bisa datang hari ini," kata Sahroni kepada wartawan saat dikonfirmasi wartawan.
Sahroni mengeklaim baru menerima surat pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dia pun memastikan telah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan ke KPK.
"Saya sudah berkirim surat ke KPK untuk penundaan karena suratnya (dari KPK) baru kemarin datang," jelas Sahroni.
Diketahui, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Keputusan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pengembangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL terhadap para pegawainya di Kementan.
Adapun perkara pemerasan dan gratifikasi itu telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.