Sahroni Klaim NasDem Sudah Kembalikan Rp800 Juta ke KPK Terkait Korupsi SYL

| 22 Mar 2024 12:00
Sahroni Klaim NasDem Sudah Kembalikan Rp800 Juta ke KPK Terkait Korupsi SYL
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Era.id/Flori Sidebang)

ERA.id - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengeklaim bahwa ada uang sebesar Rp800 juta yang telah dikembalikan partainya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Duit itu dikembalikan lantaran diduga berkaitan dengan kasus rasuah yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini Sahroni sampaikan saat memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat (22/3). Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.

"Yang Rp800 juta sudah tiga bulan lalu kalau enggak salah sudah dipulangin (dikembalikan ke KPK)," kata Sahroni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).

Sahroni mengatakan, SYL memberikan uang itu ke NasDem sebagai bentuk sumbangan. Namun, ia mengaku bahwa partainya tidak tahu sumber duit tersebut dan tak digunakan oleh partai.

"Rp800 juta itu sumbangan juga, tapi enggak dipakai, kita kembalikan (ke KPK), sudah dikembalikan ke penampungan rekening," ujar dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menjelaskan, selain uang Rp800 juta, SYL juga sempat memberikan Rp40 juta ke Partai NasDem untuk bantuan sumbangan korban bencana alam di Cianjur, Jawa Barat. Sehingga tercatat ada dua kali transfer ke Fraksi NasDem.

Sahroni menyebut, pihaknya juga siap untuk mengembalikan duit Rp40 juta ke KPK.

"Tinggal yang Rp40 juta menunggu perintah dari KPK, kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan," tegas wakil ketua Komisi III DPR RI itu.

Sebagai informasi, SYL merupakan salah satu kader Partai NasDem. Ia terjerat kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Diketahui, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Keputusan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pengembangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL terhadap para pegawainya di Kementan.

Adapun perkara pemerasan dan gratifikasi itu telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.

SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.

Rekomendasi