Sahroni Bantah Isu Maju Pilgub DKI 2024

| 22 Mar 2024 19:40
Sahroni Bantah Isu Maju Pilgub DKI 2024
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni (Era.id/Flori Sidebang)

ERA.id - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menegaskan bahwa dirinya tidak mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.

Hal ini dia sampaikan menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh beberapa waktu lalu. Saat itu, Surya Paloh mengaku lebih mendukung Sahroni ketimbang Anies Rasyid Baswedan untuk maju dalam Pilgub DKI Jakarta.

"Enggak. Gue enggak maju (Pilgub DKI Jakarta 2024)," kata Sahroni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI memastikan bahwa hingga kini tidak ada surat keputusan dari Surya Paloh yang menunjuk dirinya untuk maju dalam kontestasi itu. 

"Kecuali saya ada kertas dari Ketua Umum (Partai NasDem, Surya Paloh) ditunjuk maju Pilgub DKI, kan enggak ada," tegas dia.

Sebelumnya, Surya Paloh lebih mendukung Ahmad Sahroni untuk maju pada Pilgub DKI Jakarta 2024. Pernyataan ini disampaikan Paloh saat menanggapi pertanyaan awak media soal pilihan NasDem dalam pemilihan kepala daerah tersebut dengan menyodorkan pilihan nama Anies Rasyid Baswedan dan Ahmad Sahroni. 

Tanpa diduga, Paloh ternyata memilih nama Sahroni. Momen itu terjadi ketika dia menggelar konferensi pers menanggapi hasil rekapitulasi Pemilu 2024 yang diumumkan KPU.

“Kan lihat dulu. Kalau malam ini Sahroni,” kata Paloh menjawab pertanyaan awak media, Rabu (20/3).

Sebagai informasi, Anies Baswedan juga maju dalam Pilpres 2024 bersama Muhaimin Iskandar. Namun, paslon capres-cawapres ini gagal memenangkan kontestasi tersebut.

Kemudian, muncul isu yang menyebut Anies Baswedan bakal maju dalam Pilgub DKI Jakarta 2024.

KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dimenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Pasangan ini memperoleh sebanyak 96.214.691 suara.

Tim hukum Anies-Muhaimin pun kini telah mengajukan gugatan hasil rekapitulasi itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3).

Rekomendasi