ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, sebanyak 240 aparatur sipil negara (ASN) terbukti tak netral selama Pemiliha Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait evaluasi Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024).
"Tidak menutup informasi, bahwa banyak, ada juga, bukan banyak, pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN," kata Tito.
Dia menjabarkan, sebanyak 450 ASN dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran netralitas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 240 ASN diantaranya terbukti melanggar netralitas.
"Laporan setidaknya ada 450 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu melanggar netralitas. Dari jumlah itu, ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi," kata Tito.
Sedangkan 180 ASN telah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.
Selain itu, kata Tito, sejumlah penjabat di instansi pemerintahan yang diganti lantaran terbukti melanggar netralitas.
"Juga ada beberapa penjabat yang terdapat bukti dari laporan-laporan yang ada, selain dilaporkan ke Bawasl, inspektorat juga melakukan pendalaman dan ada bukti-bukti video dan lain-lain," katanya.
"Ada kurang lebih tiga, empat orang yang kemudian kita melakukan penggantian, ada lima kita lakukan penggantian," imbuhnya.
Dia menjelaskan, para penjabat tersebut terbukti mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu. Mereka melanggar aturan tersebut atas inisiatif pribadi.
"Dikarenakan ada inisiatifnya sendiri untuk ke arah pasangan tertentu. Tidak spesifik satu pasangan, tapi ada pasangan ini, pasangan ke sana, ada pasangan ke sini, kita berikan sanksi juga dengan penggantian," kata Tito.
Dalam tayangan paparannya, disebutkan lima jabatan ASN yang melanggar paling banyak dari fungsional sebanyak 23,3 persen. JPT sebanyak 22,9 persen, pelaksana 18,3 persen, kepala wilayah seperti camat dan luruh 16,7 persen, dan administrator sebanyak 10,4 persen.
Kemudian, lima kategori pelanggaran netralitas ASN yang tercatat yaitu membuat unggahan hingga membuat dan mengikuti grup akun pemenangan paslon, ikut dalam kegiatan kampanye, menunjukan keberpihakan terhadap partai maupun calon, dan terbukti menjadi pengurus atau anggota partai politik.