Ditetapkan Jadi Tersangka, Crazy Rich Helena Lim Langsung Dijebloskan ke Penjara

| 26 Mar 2024 23:30
Ditetapkan Jadi Tersangka, Crazy Rich Helena Lim Langsung Dijebloskan ke Penjara
Crazy Rich Helena Lim (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

ERA.id - Crazy Rich Helena Lim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi timah. Helena menjadi tersangka ke-15 setelah sebelumnya menjadi saksi dalam kasus yang menjeratnya.

Penetapan tersangka terhadap Helana Lim dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Helena selaku Manajer PT QSE sebagai tersangka perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HLN atau Helena Lim selaku Manajer PT QSE. 

"Tersangka HLN sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Kuntadi, dikutip Antara, Selasa (26/3/2024).

Dalam kasus tersebut, Helena berperan sebagai pemberi sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

"Sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," katanya. 

Sejauh ini, total sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.​​​​​ 

Helena Lim disangkakan melanggar ketentuan, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP. 

"Selanjutnya, tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024," kata Kuntadi.

Rekomendasi