ERA.id - Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjajanto mengungkapkan alasan dibalik pencopotan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki lantaran gagal memenangkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Serambi Mekah.
Hal itu disampaikan dia dalam sidang perdana gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
"Di mana pemerintah pusat menjadi pengendali segala tindak tanduk kepala daerah dan ini bisa dibuktikan terakhir dalam kasus di Aceh tiba-tiba gubernur di Aceh dicopot karena di Aceh 02 kalah," kata Bambang.
Berkaca dari kasus itu, pihaknya menilai penunjukan Pj kepala daerah menjadi alat politik yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Sehingga mudah bagi kepala daerah menjadi alat politik pemerintah pusat terutama ketika penyelenggaraan pemilu serentak," imbuh dia.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang telak di Provinsi Aceh, mengalahkan Prabowo-Gibran dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.