ERA.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta anggota Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto dan anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid keluar dari ruang sidang jika terus ribut. Teguran tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di MK pada Kamis (4/4/2024).
Dalam sidang kali ini, pihak terkait dari kubu Prabowo-Gibran menghadirkan enam saksi, di antaranya Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Gani Muhamad dan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Awalnya, Bambang bertanya kepada saksi yang dihadirkan pihak terkait soal pemilihan penjabat kepala daerah. Ia menyebutkan beberapa kepala daerah seperti Gubernur Maluku Utara menolah melantik pejabat-pejabat yang diusulkan oleh pemerintah pusat.
"Penolakan itu didasarkan pada alasan bahwa mereka bukan calon-calon yang diusulkan oleh gubernur, terutama bupati. Dan ini juga terkonfirmasi oleh Komisi II yang melakukan kritik penunjukan pj kepala daerah," ujar Bambang. "Bagaimana menjelaskan itu kalau memang prosesnya dilakukan secara akuntabel?"
Ia juga mempertanyakan independensi anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jadi ada civil society yang menekuni soal pemilu bersih pernah melaporkan kepada Komisi II adanya pelanggaran tahapan proses verifikasi faktual yang diduga dilakukan oleh komisioner-komisioner KPU terhadap anggota komisioner KPU di proivnsi. Dan pada saat itu rapat yang tadinya terbuka dibuat menjadi tertutup. Pertanyaannya, apakah kita bisa mendapatkan hasil itu?" ujar Bambang.
Namun, sebelum melanjutkan pertanyaannya, kuasa hukum pihak terkait menyampaikan keberatan kepada majelis hakim.
"Kami keberatan Yang Mulia, kami menghadirkan saksi ini dalam konteks pejabat daerah, bukan menyeleksi komisioner KPU, pertanyaannya tidak relevan," ujar Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.
Ketua MK Suhartoyo lantas meminta Bambang menyudahi pertanyaannya, tetapi anggota Tim Hukum Timnas AMIN itu meminta waktu satu menit untuk menyelesaikan pertanyaannya.
"Saya dipotong tadi, kasih saya waktu satu menit," ujar Bambang.
Namun, ia kembali dipotong oleh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid saat melanjutkan uraiannya. "Yang Mulia, kami ingin konfirmasi ke Pak Bambang, supaya jangan jadi sesat informasi ini," ucapnya.
Bambang yang tampak tidak suka ucapannya dipotong di tengah-tengah lantas berkata, "Saya belum selesai!"
Lagi-lagi Fahri memotong ucapan Bambang, kemudian keduanya tampak tak ingin mengalah sehingga suara mereka saling menumpuk di ruang sidang. Merespons hal tersebut, Hakim Suhartoyo segera menghentikan pertikaian mereka.
"Kalau mau bicara semua, keluar saja di luar berdua!" tegas Suhartoyo.
Setelah teguran tadi, Fahri langsung diam, sedangkan Bambang izin melanjutkan pertanyaannya secara singkat.
Sebagaimana diketahui, agenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, yakni kubu Prabowo-Gibran.
Sebelumnya, MK sudah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli dari dua pemohon, yaitu kubu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK juga sudah melangsungkan sidang dengan agenda memeriksa saksi dan ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dan Bawaslu sebagai pihak terkait.