ERA.id - Majelis Ulama Indonesia angkat bicara terkait video viral adanya aktivitas sekelompok masyarakat yang membangunkan sahur cekcok dengan warga di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa'adi menyarankan kepada masyarakat yang hendak membangunkan sahur dengan cara menggangu ketenangan warga sudah tidak tepat lagi untuk diterapkan saat ini.
"Menurut saya membangun sahur dengan cara seperti itu sudah tidak tepat lagi, dan sudah saatnya ditertibkan. Sekarang hampir setiap orang sudah punya alat pengingat waktu atau alarm untuk membangunkan orang tidur. Apakah alarm itu dari jam atau pun hanphone," kata Zainut Tauhid Saa'di dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Ia menjelaskan, zaman dulu mungkin cara seperti itu tepat, disaat belum ada alat yang canggih untuk membangunkan orang, tapi untuk zaman sekarang sebaiknya cara-cara seperti itu sudah harus ditinggalkan.
Menurutnya, membangunkan orang sahur memang baik tapi harus dengan cara yang baik pula. Tidak boleh dengan cara yang mengganggu ketertiban dan ketenangan masyarakat.
"Kita hidup di tengah masyarakat yang majemuk, baik suku, adat, budaya dan agama. Untuk itu kita harus mengembangkan sikap toleransi, tepo seliro, arif dan bijaksana dalam hidup bersama," ujar Mantan Wakil Menteri Agama.
"Kita harus berlaku adil kepada orang lain. Tidak semua orang memiliki kewajiban berpuasa. Boleh jadi ada saudara kita yang tidak berpuasa karena berbeda agama, ada yang sedang sakit, ada bayi, anak-anak atau ada orang yang perlu istirahat karena seharian bekerja dan masih banyak yang orang memiliki kebutuhan lain sehingga membutuhkan suasana yang tenang untuk istirahat pada malam hari," tambahnya.
Untuk hal itu, Zainut mengimbau kepada tokoh agama, ustadz, kyai untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meninggalkan cara membangunkan sahur seperti itu. Lebih baik diganti dengan kegiatan yang lebih maslahat dan tidak merugikan masyarakat.
"Tidak boleh atas nama tradisi tapi dalam praktiknya dapat menimbulkan perselisihan di masyarakat bahkan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Agama melarang setiap hal yang dapat menimbulkan mudharat, menderitakan dan merugikan orang lain," katanya.