KPK Sita Lahan Seluas 2.597 Meter Persegi di Banyuasin Terkait TPPU Andhi Pramono

| 02 Apr 2024 05:29
KPK Sita Lahan Seluas 2.597 Meter Persegi di Banyuasin Terkait TPPU Andhi Pramono
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita lahan milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) di Banyuasin, Sumatera Selatan. Penyitaan ini dilakukan lantaran aset itu diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Andhi.

"Tim penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 meter persegi yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/4/2024).

"Selanjutnya dilakukan penyitaan dan pemasangan papan pengumuman sita di lokasi tersebut," sambungnya.

Ali memastikan, pihaknya bakal terus menelusuri aset-aset milik Andhi yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Sehingga kasus ini dapat diusut sampai tuntas.

"Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU tersangka dimaksud," ujar Ali.

Untuk diketahui, Andhi Pramono dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (8/3).

Selain itu, Andhi Pramono juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menyatakan penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan dalam pidana penjaranya," sambung jaksa.

Jaksa menilai, Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi senilai total Rp56,2 miliar pada kurun waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2023.

Rekomendasi