ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan alasan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Jumat (5/4) mendatang.
Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan, pemanggilan itu karena adanya sejumlah hal yang perlu didalami oleh pihaknya. Terlebih setelah mendengar dalil-dalil dari para pemohon hingga jawaban pihak termohon dan terkait.
"Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, maka ada yang perlu untuk didalami lebih lanjut dari empat pihak tersebut," kata Enny kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Namun dia tak menjelaskan lebih jauh alasan hanya memanggil empat menteri saja, maupun alasan tak memanggil menteri lainnya seperti Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan maupun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Terlebih, dari gugatan yang dilayangkan kubu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama menyinggung soal pengangkatan 271 penjabat kepala daerah sebagai salah satu dalil permohonan sengketa Pilpres 2024.
Enny hanya memastikan bahwa pihak-pihak yang dipanggil yaitu empat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bakal hadir.
"Akan disampaikan pemanggilan oleh MK secara sah dan patut, sehingga tentunya hadir," kata Enny.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan rapat majelis hakim konstitusi atau RPH, MK memutuskan akan memanggil empat menteri dan DKPP dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4) mendatang.
Adapun keempat menteri Kabinet Indonesia Maju yang akan dipanggil dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yaitu, Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4
Meskipun sejumlah menteri yang dipanggil itu sempat menjadi permintaan dari Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, tapi Suhartoyo menegaskan, hal itu bukan untuk mengakomodir permohonan kedua kubu tersebut.
Dia menjelaskan, jika permohonan dari pemohon untuk memanggil sejumlah menteri diakomdir, maka berpotensi adanya keberpihakan. Oleh karena itu, MK memutuskan tetap memanggil tapi untuk kepentingan para majelis hakim.
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingann para hakim. Jadi, dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak," kata Suhartoyo.